TUBAN || Aksi bejat dilakukan Seorang pria berinisial M (42) asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega memerkosa seorang perempuan yang masih remaja. Korban yang masih adik iparnya tersebut berusia 14 tahun dan sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban AKP M Ganantha mengatakan, kecurigaan warga yang mendasari aksi penggerebekan tersebut sehingga pelaku bisa dibekuk.
“Perbuatan pelaku terbongkar setelah warga sekitar menggerebek rumah pelaku,” ungkap AKP M Ganantha.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gananta itu menyampaikan, sebelumnya warga mencurigai pelaku telah menghamili korban yang selama ini tinggal bersama dalam satu rumah bersama keluarganya.
“Pelaku adalah kakak ipar dari korban, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata pria asal Tuban itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, aksi pelaku memerkosa korban sudah terjadi berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.
“Pelaku berulang kali melakukan aksinya di rumah tersebut. Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anaknya sedang tidur,” pungaks Gananta saat ditemui di ruang KBO Reskrim Polres Tuban, Selasa (18/10/2022).
Pelaku kini diancam pasalv
tentang Perlindungan Anak yakni pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rpv 5 miliar. (iwan)