Gelombang Bantuan Insentif Guru Non-ASN Gresik Segera Cair, Simak Syarat dan Mekanismenya

GRESIK || Pemerintah Kabupaten Gresik kembali memastikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN melalui program penyaluran Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini dijalankan berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

 

Program bantuan ini menyasar dua kelompok utama, yaitu guru formal non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidikan serta pendidik PAUD non-formal seperti KB, TPA, dan SPS. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi dan memberikan apresiasi atas dedikasi para guru di luar struktur ASN,” jelas perwakilan Dinas Pendidikan Gresik.

Baca juga:  Peringati HUT Satuan Pengamanan ke-42, PT Smelting adakan Uji Kompetensi hingga Apel Bersama  

 

Para penerima bantuan diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening dengan membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP, NPWP, salinan SK penerima bantuan atau info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000. Batas waktu aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026.

Baca juga:  Lupa Kunci Pintu, Kernet Salto Terjungkal Dari Bus Hingga Tewas 

 

Mekanisme pencairan dana dilakukan secara terpusat melalui sistem Dapodik per tanggal 30 Juni 2024. Penerima bantuan dapat memeriksa status mereka melalui laman info GTK. “Rekening telah disiapkan oleh kementerian, guru tinggal mengaktivasi ke bank yang ditunjuk,” tambah sumber terkait. Penting untuk dicatat bahwa guru yang sudah tidak aktif tidak berhak menerima bantuan, dan dana akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga:  Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah Hadiri Pelantikan PC DMI, BKMM dan PRIMA Kecamatan Manyar

 

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui puslapdik.kemdikbud.go.id. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Gresik. (Red)