MAGETAN || Foto 6 santriwati salah satu Ponpes di Magetan, Jawa Timur berpose mengangkat senjata laras panjang airsoft gun, viral di media sosial. Dengan memakai seragam, keenam santriwati Ponpes Baitul Qur’an Al-Jahra ini berpose dengan latar belakang area persawahan.
Foto diambil pada 15 Juli 2023 dalam agenda puncak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Foto itu adalah bagian dari simulasi kegiatan menembak yang rencananya akan dijadikan program ekstrakurikuler.
Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan “airsoft gun” oleh seseorang diatur dengan ketentuan yang ditetapkan demi keamanan, yakni Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018.
“Dalam Perpol Nomor 5 disebutkan batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun” tutur Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, dikutip dari Antara.
Sementara yang dilakukan oleh santriwati Ponpes Baitul Qur’an Al-Jahra rata-rata masih belum genap usia 17 tahun. Jadi mereka berpotensi melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.
AKP Budi menambahkan tim Polres Magetan telah mendatangi pengurus pondok pesantren bersangkutan atas viralnya foto tersebut dan melakukan konfirmasi. Pihaknya juga telah memberikan pemahaman atas keberadaan perpol yang mengatur penggunaan airsoft gun tersebut dan hasilnya cukup dimengerti oleh pihak ponpes.
Sesuai penuturan Ketua Harian Yayasan Nur Rosyidah yang menaungi pondok pesantren tersebut, Isgianto, telah menyampaikan klarifikasi atas beredarnya foto itu.
Isgianto menyampaikan permohonan maaf karena foto tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Karena itu, pihak pengurus memutuskan untuk membatalkan kegiatan ekstrakurikuler tersebut di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan.
“Melihat dinamika yang ada terkait dengan viral nya kegiatan tersebut, setelah kita kaji dan atas saran beberapa pihak kita tidak akan melanjutkan kegiatan tersebut menjadi bagian dari ekstrakurikuler di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan,” kata Isgianto. (iwan)