DPR RI Pangkas Gaji dan Tunjangan Anggota, Tunjangan Perumahan Dihapus!

LINTAS9 || Dalam respons cepat menjawab tuntutan publik, DPR RI mengambil langkah tegas dengan menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya terhitung sejak 31 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari enam poin kesepakatan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada Kamis, 4 September 2025. Seorang sumber internal menyatakan, “Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPR untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.”

Baca juga:  HADIRI PELANTIKAN PRNU CANGKIR, WABUP : JANGAN MALU-MALU KALAU DIBERI AMANAH.

 

Selain penghapusan tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi anggaran dan pengawasan dewan. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan terhadap sejumlah tunjangan lainnya, termasuk biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

 

Terkait anggota yang dinonaktifkan partainya, DPR memastikan bahwa mereka tidak lagi menerima hak keuangan. Proses penonaktifan tersebut akan dikoordinasikan antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mahkamah kehormatan partai politik masing-masing. Seperti tertuang dalam surat resmi bernomor B/496/PW.11.01/09/2025, “MKD DPR RI diminta segera berkoordinasi dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti proses tersebut.”

Baca juga:  Tidak Adanya Petugas Parkir, Alun-alun Kota Probolinggo Kembali Terjadi Kasus Ranmor. 

 

Transparansi dan partisipasi publik juga menjadi fokus utama. DPR berkomitmen memperkuat keterbukaan dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. Seorang analis kebijakan publik mengomentari, “Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi, meskipun implementasinya diawasi secara ketat.”

Baca juga:  Pendaftaran CPNS 2023, Peluang Besar THL Pemkab Gresik Diangkat Menjadi ASN

 

Dengan take home pay anggota DPR RI yang mencapai Rp65 juta per bulan, langkah penghematan ini dinilai sebagai sinyal positif bagi akuntabilitas keuangan negara. DPR berharap kebijakan ini dapat memulihkan kepercayaan publik dan mendukung tata kelola yang lebih baik.