Berikut daftar bantuan pemerintah yang akan cair bulan Oktober 2021 ini.
Satu di antaranya adalah bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 khusus bank BCA dan bank swasta.
Selain itu, ada juga bantuan kuota belajar Kemendikbud yang akan cair tiap tanggal 11.
Diskon listrik PLN hingga Kartu Prakerja juga masih akan diberikan oleh pemerintah di bulan Oktober ini.
Berikut daftar selengkapnya melansir dari Kompas.com dalam artikel ‘Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?’
1. BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5
Pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Oktober 2021 ini.
Adapun pencairan sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
“Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar.
Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah memasuki tahap kelima, yang masih dikhususkan untuk pengguna BCA dan bank swasta.
Pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mulai memasuki tahap penetapan siapa saja penerima BSU 2021.
Adapun besaran BSU yang akan disalurkan penerima yakni Rp 1 juta.
Syarat penerima BSU 2021 yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Serta memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
2. Kuota belajar Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan mencairkan bantuan kuota internet pada Oktober 2021.
Hal ini sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.
“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ucap Nadiem.
Adapun bantuan kuota Kemendikbud, besaran bantuan yang dialokasikan:
Bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan
Selanjutnya, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat bantuan 10 GB/bulan.
Sementara itu, guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.
Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
3. Diskon listrik PLN
Masyarakat bisa kembali menikmati diskon listrik dari PLN ini pada Oktober.
Bantuan dari PLN tersebut rencananya akan cair sampai Desember 2021.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik diberikan langsung dengan memotong tagihan listrik.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
4. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja juga masih akan cair pada Oktober 2021 bagi para peserta yang sebelumnya telah lulus seleksi gelombang dan baru saja menyelesaikan pelatihan.
Program Kartu Prakerja saat ini telah sampai pada gelombang 21 yang pendaftarannya sudah ditutup pada September lalu.
Adapun untuk pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22 masih belum diketahui pasti.
Kuota Prakerja Gelombang 22 diketahui merupakan pemulihan dari kepesertaan yang sebelumnya dicabut karena peserta tak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.
5. Bansos Kemensos
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada Oktober ini.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (28/9/2021), bantuan dari Kemensos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 disalurkan dalam empat tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Adapun PKH disalurkan melalui Hipunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Bantuan PKH yakni diberikan untuk sejumlah kategori yakni keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun.
Adapun untuk keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp 900.000 per tahun.
Anak SMP Rp 1,5 juta per tahun dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas/lansia maka berhak mendapat Rp 2,4 juta.
(Putra Dewangga Candra Seta/tribunnews.com).