Aturan Baru Mudik Tahun Ini, Dilarang Makan, Minum Juga Ngobrol di Sepanjang Perjalanan. 

JATIMTIME.COM – NASIONAL ||Menjelang mudik lebaran tahun ini, Pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi.

Salah satunya tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

 

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” demikian bunyi pasal F ayat 2 (f) Surat Edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 tersebut.

Baca juga:  Warna Plat Nomor Berganti Putih, Masyarakat yang Ingin Cat Sendiri Diperbolehkan Asalkan.

 

Letjen TNI Suharyanto, Ketua Satgas Penanganan COVlD-19 dalam keterangan tertulis mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik lebaran.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Investasi Jangkar Pemulihan Ekonomi Indonesia

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua vaksin COVlD-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen

 

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Daftar Harga Terkini BBM Nonsubsidi per 1 Agustus 2023

 

Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun pendamping perjalanan wajib telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVlD-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (iwan)