LINTAS9 || Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pengobatan bagi korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Syarat utamanya adalah korban harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS. “Jika statusnya KLB, maka biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Atau Badan Gizi Nasional (BGN),” jelas Ghufron dalam wawancara dengan Pro3 RRI, Rabu (8/10/2025). Penegasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur penanganan Kejadian Luar Biasa.
Ghufron juga menggarisbawahi cakupan kepesertaan yang hampir universal sebagai fondasi layanan ini. “Sekarang ini sudah 99 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi anak-anak yang menjadi korban keracunan MBG sudah dapat dijangkau oleh layanan BPJS Kesehatan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa akses kesehatan dasar untuk kejadian tak terduga seperti keracunan telah tersedia bagi sebagian besar masyarakat.
Di sisi lain, Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyuarakan kekhawatiran yang berbeda. Ia menyarankan agar tanggung jawab penuh untuk kasus ini dibebankan kepada BGN, mengingat kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang sedang tidak optimal. “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mencatatkan defisit sebesar Rp9,56 triliun pada tahun 2024,” ucap Timboel. “Ini membuat publik bertanya-tanya, apakah kondisi keuangan BPJS Kesehatan baik-baik saja apalagi biaya premi atau iuran tak dinaikkan”.
Timboel menambahkan, “Jika harus menanggung juga korban keracunan MBG, saya khawatir beban defisit BPJS Kesehatan akan semakin besar. BGN memiliki anggaran besar 2026 sebesar Rp300 triliun lebih dan sebaiknya ada alokasi untuk penanganan korban keracunan MBG.” Argumen ini menyoroti potensi beban ganda pada sistem kesehatan nasional jika pembiayaan tidak dialokasikan dengan tepat.
Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggung biaya perawatan korban. Dadan menjelaskan bahwa BGN telah menyiapkan dua skema penanggulangan biaya. “Bagi wilayah yang telah menetapkan status KLB, Pemda dapat mengklaim pendanaannya melalui BPJS Kesehatan. Adapun bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan akan ditanggung BGN.” Pernyataan ini menunjukkan adanya mekanisme yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, dengan BPJS Kesehatan berperan sebagai saluran pembiayaan dalam skenario tertentu.(rul)









