JATIMTIME.COM – SAMPANG|| 2 TSK Curanmor Di Sampang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sampang .
Ke 2 TSK Curanmor tersebut bernama Mat Hudi (41) asal warga Desa Palengaan – Kecamatan Palengaan – Kabupaten Pamekasan dan Rois Muhlas (31) asal warga Desa Bulmatet – Kecamatan Karang Penang – Kabupaten Sampang.
“Rois Muhlas berhasil diamankan di Pasar Karang Penang Sampang sedangkan Mat Hudi diamankan dirumahnya Di Palengaan Daya – Kecamatan Palengaan – Kabupaten Pamekasan,” terang Kapolres Sampang, saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang.
Kapolres Sampang mengungkapkan TSK Curanmor berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sampang pada hari Rabu 09 Maret 2022 pagi dini hari sekitar pukul 01.00wib. setelah TSK melakukan aksinya pada hari Senin 21 Februari 2022 lalu.
“Ke 2 TSK memetik sepeda motor dirumah korban (Moh Sa’e) di Dusun Rakmerakan – Desa Tlambah – Kecamatan Karang Penang – Kabupaten Sampang – Madura – Jawa Timur. TSK memetik sepeda motor dengan cara memanjat rumah korban sekitar pukul 04.00wib,” ungkap Kapolres Sampang.
TSK dengan cara memanjat jendela kata Kapolres Sampang, TSK Rois Muhlas langsung menggasak sepeda motor Honda Vario warna putih silver punyaan korban dengan cara merusak tempat kunci sepeda motor.
Saat melakukan aksinya Rois Muhlas dibantu oleh Mat Hudi.
“Saat TSK ditangkap, Rois Muhlas kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, selanjutnya Tim Resmob Polres Sampang melakukan pengembangan terhadap Mat Hudi,” jelas Kapolres Sampang.
Mat Hudi juga mengakui kalau dirinya juga menjadi makelar perjualan sepeda motor hasil curian, dan Mat Hudi diberi uang sebesar Rp 400. 000 oleh Rois Muhlas.
Atas perbuatannya Rois Muhlas dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Mat Hudi dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jelas Kapolres Sampang..(mldn)