UMK Gresik Tembus Rp4,94 Juta, Khofifah Resmikan Kenaikan UMK Jatim 2025

LINTAS9 || Para pekerja di Jawa Timur mendapat angin segar dengan diresmikannya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 ini telah ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan mulai berlaku efektif serentak pada 1 November 2025, sekaligus mencabut ketentuan UMK sebelumnya.

 

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam pernyataannya menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pekerja. “Kenaikan UMK ini merupakan wujud nyata komitmen kita untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan dunia usaha. Dengan upah yang layak, kita pacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan di Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Baca juga:  Kondisi Ekonomi Melemah, Pemkab Gresik Siapkan Bansos Lewat DTKS

 

Kabupaten Gresik menjadi sorotan utama dengan mencatat UMK tertinggi kedua se-Jawa Timur, yaitu Rp4.943.763, hanya selisih tipis dari posisi puncak yang ditempati Kota Surabaya sebesar Rp5.032.635. Posisi ketiga diraih oleh Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.940.090. Beberapa kabupaten lain di wilayah Gerbangkertasusila juga mencatat angka yang hampir menyentuh Rp5 juta, seperti Kabupaten Pasuruan sebesar Rp4.936.417 dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp4.925.398. Sementara itu, Kabupaten Malang dan Kota Malang memiliki UMK masing-masing sebesar Rp3.587.213 dan Rp3.524.238.

Baca juga:  Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 62 Orang dan 39 Sepeda Motor Berknalpot Brong

 

Kebijakan ini secara spesifik berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaannya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas menginstruksikan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan baru ini. Peringatan keras disampaikan kepada perusahaan yang masih membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan, karena akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Gempa 6,0 Magnitudo Guncang Jember, Getaran Hingga Jogja 

 

Dengan disahkannya keputusan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan hidup yang signifikan bagi jutaan pekerja di Jawa Timur. Kenaikan upah minimum ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi domestik, yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan ekonomi daerah di tengah dinamika perekonomian nasional dan global.(wan)