JAKARTA || Informasi terbaru dari kasus tewasnya Brigadir J, muncul kabar yang didapat dari salah satu sumber di Mabes Polri bahwa Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditangkap dan diamankan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di kediamannya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Namun ditempat terpisah, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo tidak ditahan dan hanya ditempatkan di lokasi khusus di Korps Brimob, dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022) malam, dilansir dari situs Antara.
Dedi juga menambahkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadapnya dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Proses pembuktian tindak pidana dan Irsus untuk pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J, Mabes Polri menurunkan dua tim. Dari 25 orang yang diperiksa, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J.
“Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi.
Pelanggaran prosedur itu seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” terang Dedi. (iwan)