Terbukti Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Warga Bondowoso Harus Menginap di Penjara. 

BONDOWOSO || Seorang pelaku pengedar narkoba berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bondowoso. Tersangka berinisial GV (24), warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso tersebut ditangkap beserta dengan barang bukti ratusan pil berlogo ‘Y’.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menjelaskan tersangka GV diamankan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib di rumah tersangka.

Baca juga:  Selebgram RFS Diperiksa Polisi, Hadir dengan Penampilan Glamor

 

“Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang bernama GV karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih, “ungkapnya.

 

AKP Bagus menambahkan, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 9 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Baca juga:  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

 

Dari tangan pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 401 (empat ratus satu) Butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Redmi 9A warna biru, 2 (dua) Pack plastic klip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Marlboro, 1 (satu) dosbox hp merk Redmi 9A.

Baca juga:  Kurir Sabu Senilai Milyaran Rupiah di Mojokerto Berhasil Dibekuk, Bandar Masih dalam Pengejaran. 

 

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas tindakan pelaku GV kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009. (iwan)