Pengguna Narkotika Sabu-Sabu Asal Desa Bencelok Jrengik Berhasil Ditangkap Polsek Torjun Sampang

SAMPANG ||  Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polsek Torjun Sampang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Moh Syafiih (TSK) warga Dusun , Umur ± 38 tahun, Islam, Keppay – Desa Bencelok – Kecamatan Jrengik – Kabupaten Sampang – Madura – Jawa Timur. pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA berhenti kelas I.

Baca juga:  Wabup Sampang Aspirasi Gelaran Kerapan Sapi Piala KASAD di Bangkalan 

 

Pelaku Moh Syafiih ditangkap di Dusun Torjun Timur tepatnya di Jalan umum Torjun – Kecamatan Torjun – Kabupaten Sampang pada Rabu (24/08/2022)

 

Polsek Torjun Kanit Reskrim Aiptu Purnomo

membenarkan pihaknya Beserta Anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti seberat ± 0.34 gram,” ujarnya.

Baca juga:  Berantas Mafia Bola, Erick Thohir Gandeng Kepolisian Bentuk Satgas 

 

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.34 gram yang diletakkan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di kantong jaket yang dipakai oleh tersangka.

Baca juga:  Satu Rumah Tertimbun Longsor Akibat Hujan Deras di Bojonegoro. 

“Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu-sabu atau tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu untuk diri sendiri”.ungkapnya

 

Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MLDN)