Pengguna Narkotika Sabu-Sabu Asal Desa Bencelok Jrengik Berhasil Ditangkap Polsek Torjun Sampang

SAMPANG ||  Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polsek Torjun Sampang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Moh Syafiih (TSK) warga Dusun , Umur ± 38 tahun, Islam, Keppay – Desa Bencelok – Kecamatan Jrengik – Kabupaten Sampang – Madura – Jawa Timur. pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA berhenti kelas I.

Baca juga:  Data Polri! Satu Bulan Terakhir, 13 Tersangka Narkoba Hingga 400 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Berhasil Diamankan

 

Pelaku Moh Syafiih ditangkap di Dusun Torjun Timur tepatnya di Jalan umum Torjun – Kecamatan Torjun – Kabupaten Sampang pada Rabu (24/08/2022)

 

Polsek Torjun Kanit Reskrim Aiptu Purnomo

membenarkan pihaknya Beserta Anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti seberat ± 0.34 gram,” ujarnya.

Baca juga:  Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, 4 Desa dan 6 Sekolah Di Gresik Raih Penghargaan

 

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.34 gram yang diletakkan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di kantong jaket yang dipakai oleh tersangka.

Baca juga:  Bupati Sampang Dan Wakil Bupati Sampang Ikuti Paripurna Di Gedung DPRD Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

“Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu-sabu atau tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu untuk diri sendiri”.ungkapnya

 

Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MLDN)