Oknum Kasun Desa Pengedar Sabu di Lumajang Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Gang Masjid. 

LUMAJANG || Sabu seberat 3,59 gram diamankan dari oknum Kasun Desa Nguter Kecamatan Pasirian. Tersangka berinisial RF (43) merupakan salah satu dari 33 pelaku narkoba yang telah ditangkap.

 

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa menyampaikan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari orang Pasirian juga, sedangkan untuk sasaran dalam penjualannya petugas hingga kini masih menyelidiki. Karena barang haram tersebut penjualannya sistemnya ranjau, bahkan petugas juga harus menyamar sebagai pembeli.

Baca juga:  Hijaukan Pesisir, Sejahterakan Nelayan: PT Orela Shipyard Tanam Mangrove, Bangun Rumah Ikan, dan Salurkan Bantuan Jaring di Ujungpangkah

 

Baca juga:  Edarkan Pil Koplo, Ibu dan Anak di Jombang Harus Meringkuk di Penjara. 

“Jadi tidak serta merta beli, kalau bukan kalangannya mereka was-was menjual barang itu” kata AKBP Dewa Senin, (18/7/2022).

 

Tersangka dibekuk di sebuah gang masjid di Kecamatan Tempeh saat akan melakukan transaksi dengan pembeli setelah sebelumnya petugas memantau tersangka sejak lama.

Baca juga:  Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Michat, Pelaku Prostitusi Terjaring di Salah Satu Hotel Surabaya

 

Tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (iwan)