Pengguna Narkoba Sabu-Sabu Asal Kota Makassar Berhasil Ditangkap Polsek Pangarengan Sampang

SAMPANG ||  Polsek Pangarengan Sampang menangkap Satu tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu,

pelaku Pengguna narkoba yang berinisial RA (28) Warga Jln 3 Perumahan Putri Pattene Blok C1/07 RT 003 RW 012 – Desa Sudiang – Kecamatan Biringkanaya – Kota Makassar.

 

Dari tersangka diamankan barang bukti Satu bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis Sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp.2.951.000

Baca juga:  MOMENTUM HARI KEMERDEKAAN RI KE 77, BUPATI GRESIK SERAHKAN PENGHARGAAN BAGI PARA INSAN BERJASA DAN BEPRESTASI

(dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah).

 

Kapolsek Pangarengan Ipda Sujiono mengatakan RA di tangkap oleh Petugas Reskrim dan anggota Polsek Pangarengan Sampang hendak masuk pom bensin Banyuanyar jalan Raya Taddan – Kecamatan Sampang – Kabupaten Sampang – Madura – Jawa Timur Selasa, 23/08/2022. sekitar pukul 19.30 wib

Baca juga:  Jutaan Pil Koplo Berhasil Diamankan Polisi Jombang, Dikirim dari Jakarta

“Tersangka tertangkap hendak masuk ke pom bensin banyuanyar tepatnya di jln Raya Tadden”, terangnya.

Kapolsek Pengarengan Aipda Sujiyono menjelaskan bahwasanya pada saat ini sedang berlangsung “Operasi tumpas narkoba” meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di kabupaten Sampang, Khususnya di wilayah kecamatan Pangarengan, terangnya.

Baca juga:  Kapolres Gresik Minta Jajaran Polres Untuk Tindak Tegas Debt Collector

 

“pada saat ini sedang berlangsung Operasi tumpas narkoba meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, Khususnya di wilayah Kecamatan Pangarengan”,ujarnya.

 

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (MLDN)