Berita  

Terapkan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Diganjar Penghargaan Meritokrasi Tahun 2022 Dari KASN

JAKARTA || Pemerintah Kabupaten Gresik berhasil meraih predikat “BAIK”, dalam gelaran Anugerah Meritokrasi tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Penghargaan diterima Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah di Jakarta, Kamis (08/12). Ikut mendampingi Wabup Gresik Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Nasriyah.

 

Pencapaian ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik, dalam pemenuhan kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berkualitas. Tujuan tersebut dicapai dengan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

 

Penghargaan ini, menurut wabup, merupakan apresiasi sekaligus motivasi bagi Kabupaten Gresik untuk terus melakukan perbaikan ke depan. Penerapan sistem merit merupakan pelaksanaan amanat undang-undang nomor 5 tahun ASN.

Baca juga:  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Lantik Tiga Kepala Desa PAW

 

Lewat sistem merit, kebijakan dan manajemen ASN akan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Penerapan sistem merit ini memiliki fungsi yang penting, ini karena penerapannya akan membuat SDM terdorong untuk berprestasi kerja.

Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, menyebutkan, periode kali ini pihaknya menetapkan 174 instansi pemerintah yang memperoleh kategori pelaksanaan sistem merit “Sangat Baik” dan “Baik”. Adapun rinciannya, terdiri atas 30 instansi pemerintah yang meraih kategori “Sangat Baik” dan 144 peraih predikat “Baik”.

 

“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori “Baik” dan “Sangat Baik” merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya. Selain itu, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dan Instansi paguyuban dalam menerapkan sistem merit,” ucap Agus dalam sambutannya, Kamis (8/12).

Baca juga:  Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Bu Min : Petugas Tidak Ramah, Sebaiknya Mundur. 

 

Sementara itu, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat baik dan sangat baik implementasi sistem

merit.

 

“Saya ingin mengucapkan selamat dan sukses bagi 174 instansi pemerintah baik kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan KASN untuk mendapatkan penghargaan sistem merit dengan predikat sangat baik dan baik. Saya sangat mengapresiasi komitmen ini. Mudah-mudahan teman-teman yang mendapatkan predikat baik dan sangat baik akan menularkan kepada pemda dan instansi atau lembaga yang penilaiannya masih buruk atau kurang baik dan seterusnya,” urai Menteri Anas.

Baca juga:  Kedatangan Buyer dari Malaysia, Puluhan UMKM Gresik Siap Bersaing dengan Produk Unggulan

 

Sebagai informasi, sejak 2019 hingga akhir 2022 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 100% kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 81% pemerintah provinsi, dan 70% pemerintah kabupaten/kota. Secara total,

 

KASN sudah menilai sistem merit di 460 instansi pemerintah dengan hasil 60 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan 157 instansi pemerintah dalam kategori “Baik”.