Tawarkan PSK Lewat Michat, Pasutri Mucikari Ditangkap di Sebuah Villa Batu

MALANG || Dua orang berstatus pasangan suami istri ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Batu terkait bisnis prostitusi di kota Batu. Keduanya ditangkap di sebuah vila di Batu saat Operasi Pekat Semeru 2023.

 

Polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan dua mucikari berinisial AP dan RI. Diketahui, AP merupakan warga Blimbing, Kota Malang, sedangkan RI tercatat sebagai warga Jombang.

 

Penangkapan dilakukan setelah para pejabat menyelidiki laporan publik tentang peningkatan prostitusi online. Dari praktik prostitusi online itu, kedua mucikari itu diuntungkan 30 persen dari tarif kencan, berkisar antara 350.000 hingga 600.000 rupiah.

Baca juga:  Gandeng Masyarakat dan Komunitas Lewat Talkshow, Pudak Galeri Bersiap untuk Bangkit Kembali. 

 

“Untuk modus operandinya dengan melakukan praktek pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan prostitusi. Memanfaatkan sarana aplikasi pada ponsel pintar Michat,” tutur Kasat Reskrim Polres Batu.

 

“Untuk modus operandinya, tersangka ini berperan sebagai mucikari. Dia punya dua orang PSK. Untuk saat ini PSK nya juga sudah diperiksa, statusnya masih saksi,” ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat memimpin rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2023 di Mapolres Batu (30/3).

 

Kedua tersangka itu mengaku menjalankan praktik prostitusi online selama enam bulan. Dari perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, satu box kondom, satu buah kondom yang sudah terpakai, uang Rp 400 ribu serta ATM.

Baca juga:  Survei Indikator: Prabowo Digdaya di Sumatera Barat, Anies ke-2, Ganjar Terakhir

 

Selama Operasi Pekat Semeru, petugas mengungkap 14 kasus dengan 19 tersangka. Sasaran operasi itu mulai dari minuman keras, narkoba, perjudian, prostitusi online serta sejumlah tindakan kejahatan lain yang terjadi di dalam masyarakat.

 

Rinciannya 8 kasus penjualan miras yang didapat dari beberapa toko di Kota Batu. Total miras yang disita sebanyak 1.280 botol atau sekitar 300 liter. “Selain miras kami juga berhasil mengungkap dua kasus perjudian. Yakni judi konvensional dengan empat tersangka dan judi online sebanyak satu tersangka,” ujar Oskar.

Baca juga:  Beberapa Daerah di Tanah Air Tidak Diguyur Hujan Hingga 2 Bulan

 

Lebih lanjut, dalam operasi tersebut, pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka kasus narkoba. Dengan sejumlah barang bukti satu pocket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,02 gram.

 

“Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujarnya. (iwan)