Sudah Tiga Kali Beraksi, Seorang Pengedar Sabu di Malang Diringkus Polisi

Malang || Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan TA (21), pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Malang. Pemuda tersebut diamankan di rumahnya di Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tersangka diamnakan oleh Unit Reskrim Polsek Ampelgading, Kamis (1/6) lalu, sekitar jam 1 siang, di rumahnya,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (4/6).

Baca juga:  Kolaborasi dengan Eri Cahyadi, Gus Yani Siap Lebarkan Jalan Sepanjang 13Km dari Laban Hingga Bringkang

Taufik menjelaskan, dari penangkapan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak empat paket sabu terbungkus plastik klip kecil dengan berat 0,19 gram, 0,51 gram, 0,24 gram dan 0,10 gram.

Selain itu, juga disita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital berikut enam bal plastik klip bening, seperangkat bong, korek api gas, dua sendok takar, pipet kaca, serta ponsel yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi narkoba.

Baca juga:  Maling Spesialis Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan Dibekuk Polisi

“Saat ini pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ampelgading guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Selain sebagai pemakai, ia juga terbukti berperan sebagai kurir sabu.

Baca juga:  Rata Dengan Tanah, Rumah Abdul Karim Dibangun Kembali Lewat Program Rehabilitasi RTLH Pemkab Gresik.

Taufik menyebut, pihaknya masih mengembangkan keterangan tersangka terkait tersangka lain yang memasok narkoba kepada TA. Kasusnya kini telah ditangani oleh penyidik Polsek Ampelgading.

“Terhadap tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah,’ pungkasnya. (iwan)