Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Tanjung Perak Sikat Dua Pengedar Sabu

SURABAYA || Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan peredaran sabu di Jl. Teluk Sinibang, Surabaya.

 

Dari pengungkapan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku FF (29) dan RMLB (27) dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

 

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tanjung Perak, AKBP Herlina, melalui Kasi Humas Polres IPTU Suroto saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (24/3).

 

“Kedua pelaku dibekuk disebuah tempat kos-kosan sekira pukul 12.00 WIB,”kata Iptu Suroto.

 

Kasi Humas Polres Tanjung perak itu menjelaskan, awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.

Baca juga:  Pengemudi Penabrak Pemotor Bercelurit Mendapat Penghargaan dari Polisi. 

 

“Akhirnya, anggota Satrenarkoba menindak-lanjuti informasi tersebut dengan melakukan proses penyelidikan di lokasi,” jelas Iptu Suroto.

 

Dalam selang waktu tidak seberapa lama, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungperak akhirnya membekuk dua pelaku yakni FF dan RMLB selaku pengedar narkotika jenis sabu pada saat berada di tempat kos-kosan.

 

“Ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat yaitu di kotak jam warna biru bertuliskan “Guess Watches” dan kotak warna putih bertuliskan “Selection,” setelah anggota melakukan pengeledahan di tempat tersebut,” jelas Iptu Suroto.

Baca juga:  Wujudkan Kedekatan Ulama dan Umaro', Kapolres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat Di Masjid Darut Taqwa Carat, Gempol

 

Adapun di kotak jam terdapat dua buah klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ± 99,44 gram dan ± 92,62 gram beserta pembungkusnya.

 

Di kotak bertuliskan “Selection” terdapat tujuh klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ±14,32 gram, ± 5,38 gram, ± 2,22 gram, ± 0,86 gram, ± 2,22 gram dan ± 0,56 gram serta ± 0,28 gram beserta pembungkusnya, lanjutnya.

 

“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar bruto ± 217,9 gram beserta pembungkusnya,”tambah IPTU Suroto.

Baca juga:  Monumen Kresek, Saksi Kekejaman Peristiwa Madiun 1948.

 

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti sebuah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant dan buku catatan serta satu unit handphone.

 

Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya berinisial S (DPO), imbuhnya.

 

“Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Suroto. (iwan)