Sikat Motor di Kolam Pancing Surabaya, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kenjeran 

JATIMTIME.COM – SURABAYA || Unit Reskrim Polsek Kenjeran ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diarea kolam pancing Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya. Identitas pelaku yang ditangkap Polisi berinisial RFR (18) asal Jalan Kalijudan Surabaya.

 

Diketahui, motor salah satu pengunjung berinisial AW hilang pada, Senin 14 Pebruari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Sesaat sebelum kejadian, Senin 14 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB, korban dari Rumahnya menuju Kolam Pancing di Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya.

Baca juga:  Kasus Pembakaran Santri di Pasuruan, Satu Tersangka Ditetapkan 

 

Kemudian memarkir Sepeda motor Honda PCX warna Putih, lalu langsung masuk di area Kolam Pancing. Selanjutnya Pelaku RFR dan I (DPO), datang ke parkiran Kolam Pancing dengan naik Sepeda motor Honda PCX warna Merah.

Baca juga:  Gercep, Polisi Berhasil Amankan Sembilan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tunjungan Surabaya

 

“Mereka kemudian berbagi peran, pelaku RFR mengawasi dari parkiran dan pelaku I (DPO), mengambil Sepeda motor Honda PCX warna Putih yang diparkir oleh korban,” sebut AKP Suryadi, Kanit Reskrim, Rabu (23/2/2022).

 

Setelah membawa motor korban, tersangka I (DPO) mengajak pelaku RFR kembali lagi ke Kolam Pancing mengambil motornya. Apesnya, saat itu ada saksi yang mengetahu ciri-ciri pelaku dan menginformasikan ke anggota Polsek Kenjeran hingga dapat menangkap satu pelaku.

Baca juga:  Dua Tersangka Kasus Penghinaan Bupati Situbondo Ditangkap, Ancaman 4 Tahun Penjara Menanti

 

“Dalam interogasi, pelaku mengakui namun untuk I (DPO) melarikan diri,” tambah Kanit.

 

Dari aksi pelaku, diamankan barang bukti yakni satu buah BPKB Sepeda motor Honda PCX warna Putih. (iwan)