JATIMTIME.COM – DRIYOREJO || Aksi perampasan sepeda motor Honda Scoopy di Dusun Guwo – Desa Sumput – Kecamatan Driyorejo – Kabupaten Gresik pada hari Senin 14:02:2022 sekitar pukul 20;10 wib berhasil digagalkan Reskrim Polsek Driyorejo yang bergerak cepat. Tim menuju tempat TKP setelah mendapat laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor kurang lebih 1×24 jam.
Kejadian tersebut berawal dari pertemanan yang baru satu hari di media sosial Facebook korban saudari I.N.I asal Gempol 11/8 RT/RW 06/03 kelurahan jajar tunggal kodya Surabaya – Desa Telogo Bedah – Kecamatan Menganti – Kabupaten Gresik dengan pelaku DK Dusun Pidodo – Desa Sumput – Kecamatan Driyorejo – Kabupaten Gresik. Pertemanan keduanya bergayung sambut, komunikasi pun berlanjut melalui Chat WhatsApp, saat itu korban dijanjikan oleh pelaku untuk berkerja di PT Wings Surya diwilayah Driyorejo Gresik dan korban diajak ketemuan untuk menyerahkan persyaratan lamaran kerja di perumahan griya kencana – Desa Mojosari Rejo – Kecamatan Driyorejo – Kabupaten Gresik.
Detelah keduanya bertemu, korban diajak bonceng oleh pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih milik korban dengan alasan akan diajak kerumah Personalia PT WINGS SURYA sebagaimana yang dijanjikan, setelah melintas Dusun Guwo – Desa Sumput, bukan nya diajak kerumah Personalia akan tetapi oleh pelaku dibelokkan ketempat sepi, ditempat sepi tersebut korban dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga korban terjatuh dan pelaku meng injak-injak dengan menggunakan kaki nya.
Selanjutnya sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku dan korban sempat mempertahankan sepeda motor nya namun korban tidak kuasa menahan sehingga terseret sekitar dua meter, kemudian korban meminta pertolongan kepada warga dan tidak selang lama korban ditolong oleh warga sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan berbekal informasi dilapangan Tim Reskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh Kanit IPDA Eriq Panca berhasil mengantongi identitas pelaku sekaligus mengendus keberadaan TSK, pengintaian dilakukan hingga masuk hari Selasa dini hari tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 01;15wib pelaku berhasil ditangkap dirumahnya Desa Mulung RT/RW 14/07 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik tampa perlawanan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis S.H S.I.K M.Si membenarkan peristiwa tersebut. Melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M Sunaedi S.IP menyampaikan, ” bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan sepeda motor Honda Scoopy oleh Tim Reskrim Polsek Driyorejo yang TKP di dusun Guwo – Desa Sumput – Kecamatan Driyorejo – Kabupaten Gresik pada hari tanggal Selasa 15 Februari 2022 Jam 01;15 wib,” kata Dunaedi.
“TSK asli warga “Dusun Pidodo – Desa Sumput – Kecamatan Driyorejo – Kabupaten Gresik yang tinggal bersama istrinya di Desa Mulung – Kecamatan Driyorejo – Kabupaten Gresik”. Kepada penyidik pelaku mengaku melakukan perampasan sepeda motor karena kepepet hutang, namun apapun alasannya merampas sepeda motor adalah perbuatan melawan hukum sehingga tetap dilakukan proses pidana,”jelasnya.
Atas aksinya tersebut pelaku dijerat pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara. (iwan)