Satresnarkoba Polres Gresik ringkus Pemuda Budak Sabu di Metatu

GRESIK || Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Gresik, Selasa (13/6/2023) kemarin.

Pelaku bernama RDK (25 th) alamat Dusun Bareng Rt/rw. 04/02 Desa Banter kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,88 gram.

Baca juga:  Dirut PT KAI Dukung Polisi Proses Hukum Oknum Pegawai Terduga Teroris

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan kronologi budak sabu itu ditangkap bermula ketika polisi mendalami laporan masyarakat. Tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Benjeng langsung bergerak menuju kediaman RDK di Dusun Medangan Rt/Rw. 06/02 Desa Metatu Kecamatan Benjeng – Gresik pukul 20:15.

Baca juga:  Jutaan Kupu-kupu "Serang" Jembatan Mojokerto, Banyak Pengendara Terjatuh. 

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati menguasai barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya berisi satu plastic klip yang berbentuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto ± 0,88 Gram,” ujar Tatak Sutrisna, Kamis (15-6-2023).

Namun saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti lainnya satu lembar tissue, satu Scrop dari Potongan sedotan, satu buah handphone yang biasa digunakan transaksi.

Baca juga:  Andalkan Kemampuan Mengelola Data Secara Digital, Gresik Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut,” pungkasnya.