SUMENEP || Oknum guru Sekolah Dasar ( SD ) berinisial “M” di Kecamatan Kangayan Pulau Kangean Kabupaten Sumenep diamankan Polisi setelah melakukan tindak pidana asusila kepada sejumlah anak didiknya yang masih di bawah umur, Rabu (18/01/2023).
Polsek Kangayan yang menerima laporan aksi bejat pelaku tersebut langsung terjun dan menangkap oknum yang masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyebutkan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru.
Modus operandi tersangka kata Kasi Humas Polres Sumenep yaitu mengancam para korbannya akan dikasih nilai jelek dan tidak akan dinaikkan kelas, jika tidak mau mengikuti kemauan bejat tersangka.
“Untuk saat ini, yang melaporkan terkait dengan kejadian pelecehan seksual sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 10 orang yang sudah melaporkan. Ini akan kita kembangkan lagi, karena siswinya sudah banyak yang lulus,”tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iwan)