JATIMTIME.COM – SAMPANG || Kepolisian Resort (Polres) Sampang Jawa Timur, gelar Pres Rilis di halaman Mapolres Sampang, terkait penangkapan dua Truk bermuatan pupuk Bersubsidi sebanyak 17 Ton, Rabu (13/4/2022).
Dua kendaraan tersebut dengan Nomor Polisi A 8775 YX dan D 8953 UA, bermuatan pupuk bersubsidi yang hendak dijual keluar Pulau Madura.
Lewat Konferensi Pers Kapolres Sampang AKBP. Arman, SIK., M.Si, menyampaikan penangkapan tersebut di jalan Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada hari Selasa (12/04/2022), sekira pukul 20.30 WIB.
“Melibatkan 3 Orang Tersangka yang berhasil diamankan, semuanya kelahiran Sampang, dengan inisial MS dan NP merupakan Super dan inisial H sebagai kernet,” terangnya.
Dari pengamanan 3 tersangka didapatkan juga dua Truk bermuatan 180 karung pupuk ZA, dan 160 karung pupuk NPK,
“Ada dua truk yang berhasil diamankan dengan muatan 180 karung pupuk ZA dan 160 karung pupuk NPK, semuanya Pupuk Bersubsidi,” ujarnya
Sementara modus pelaku kata Arman, dengan cara mengambil pupuk yang ada warung Karang, dan satunya lagi mengambil di warung yang ada di wilayah hukum Pamekasan.
Disingung dalang dari tindak pidana tersebut. “Pihaknya masih melakukan pendalaman,” ujar Kapolres Sampang saat Konferensi Pers berlangsung.
Dari tindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3(e) Undang – Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (Mldn)