Pelaku Pembunuhan Calon Kepala Desa Di Pamekasan Berhasil Ditangkap Oleh Reskrim Polres Pamekasan.

JATIMTIME.COM – MADURA || Kasus pembunuhan sadis terhadap salah satu calon kepala desa “Desa Batu Bintang  Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura  Jawa Timur pelakunya berhasil ditangkap.

 

” Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan saat Konferensi Pers bahwa pelaku berhasil ditangkap di “Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura.

 

“Pelaku berinisial AH (36) merupakan asli warga “Dusun Tengginah Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar  Kabupaten Pamekasan,” tuturnya. Jum’at 04 Maret 2022.

Baca juga:  Overcrowded Lapas Jember, Narapidana Dipindahkan ke Pasuruan

 

Adapun kronologi kasus pembunuhan terhadap Cakades Desa Batu Bintang bernama “Miarto (50)” ini terjadi pada hari Selasa 01 Maret 2022 pukul 17.00wib saat korban menuju arah pulang dari Desa Ponjanan Timur menuju arah rumahnya bergoncengan sama istrinya dengan mengendarai sepeda motor.

 

“Namun sesampai di jalan raya Desa Ponjanan Timur, korban ditabrak oleh Mobil Pickup warna hitam dari arah belakang hingga korban keduanya terjatuh, setelah itu datang dua orang yang menghampiri korban yang terjatuh dan orang itu langsung melakukan pembacokan ke korban “Miarto” hingga meninggal dunia,” terangnya.

Baca juga:  Ledakan Saat Pemusnahan Barang Bukti Satu Kwintal Bahan Petasan Rusak Rumah Warga, Kapolres Bangkalan : Kami Akan Tanggung Jawab

 

Pihaknya melanjutkan, adapun motif pembunuhan karena TSK emosi dan merasa terancam lantaran korban saat itu diduga memegang senjata tajam yang terselip di pinggul kirinya.

 

Ia melanjutkan, TSK terancam pasal 340 subs 338 subs 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian orang.

Baca juga:  Breaking News! Resmi Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati.

 

“Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun,” tandasnya.

 

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yaitu : Pakaian Korban – Sepasang Sandal Warna Coklat – Satu Sarung Clurit Warna Coklat – Satu Clurit – Satu Mobil Pickup Milik TSK – Satu Sepeda Motor Honda Milik Korban. (mlbn)