Polsek Saronggi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

SUMENEP – Polsek Saronggi Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu. Minggu ( 19/03/2023 )

 

Diketahui tersangka berinisial RY seorang wanita warga Dusun Kalompang Rt.03 Rw.03 Desa Janagger Kecamatan Batang- batang Kabupaten Sumenep.

 

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH mengatakan tersangka RY ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 Wib, Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Baca juga:  Kebut Perbaikan JIS, PSSI Fokus Kejar Standar FIFA: Akses dan Rumput Stadion Jadi Sorotan

 

“Tersangka RY ditangkap oleh Anggota Polsek Saronggi di Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Baca juga:  Waspada! Hari Ini Merapi Kembali Berstatus Siaga 

Menurut Kasi Humas, tersangka RY membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

 

Lanjut Kasi Humas penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi.

 

Baca juga:  Kasus Pelecehan Miss Universe, Enam Korban Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

AKP Widiarti menegaskan, bahwa tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.