Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap ABK, Pelaku Lansia Ditangkap di Warung Kopi  

LINTAS9 || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berusia 20 tahun dengan status Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat setelah laporan resmi diterima pada 30 Oktober 2025.

 

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Korban berinisial N.A.S, warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, sementara pelaku adalah seorang pria berusia 75 tahun berinisial S yang tinggal berdekatan dengan korban.

Baca juga:  Hendak Membeli Bakso, Seorang Pemuda Jadi Korban Aksi Koboi Jalanan di Malang

 

Peristiwa terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban yang sering berkunjung ke rumah tetangganya mendapati kondisi rumah sepi. Pelaku menutup pintu dan memanfaatkan keterbatasan korban sebagai ABK yang tidak mampu melawan serta tidak memahami situasi.

Aksi tersebut terbongkar ketika orang tua korban mencari anaknya dan mendapati korban baru keluar dari rumah pelaku. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Ledakan Kreativitas Warga Mojokerto! Seng Berkarat & Lukisan Pejuang-Majapahit Jadi Senjata Kritik 'Pemerintah Busuk' di HUT RI ke-80!

 

Setelah serangkaian pemeriksaan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi wilayah Ujungpangkah. Pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani proses hukum.

 

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/10/2025).

Baca juga:  Bupati Gresik Kampanyekan Tanam Rumput Vetiver Di Sempadan Sungai Sebagai Langkah Mitigasi Bencana

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu rok warna biru, dan satu pasang sandal merah. Pelaku juga diketahui memberikan uang Rp2.000 kepada korban agar menuruti perbuatannya.

 

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukuman yang menanti adalah maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.(wan)