LINTAS9 || GRESIK – Menyikapi situasi yang berkembang akhir-akhir ini, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan seruan resmi yang berisi ajakan untuk seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian dan kondusivitas di wilayah tercinta. Seruan ini menekankan pentingnya penyampaian aspirasi yang tertib dan dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah.
Dalam pernyataannya, MUI Kabupaten Gresik menyampaikan duka citanya yang mendalam. “Kami menyampaikan belasungkawa atas wafatnya saudara-saudara kita, seraya mendoakan semoga Allah SWT menerima amal kebaikannya dan memberi ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” bunyi poin pertama seruan tersebut yang dibacakan oleh Ketua Umum, KH Ainur Rofiq Thoyyib
MUI secara khusus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan niat baik, tertib, dan damai sesuai koridor hukum yang berlaku. “Seluruh elemen masyarakat diharap mengedepankan niat baik, dijalankan sesuai ketentuan hukum dan konstitusi, serta menjamin keamanan bersama,” demikian isi seruan tersebut.
Tidak hanya kepada masyarakat, seruan juga ditujukan kepada aparat keamanan. MUI meminta agar pihak berwajib selalu mengutamakan kesabaran, kearifan, dan pendekatan persuasif yang manusiawi dalam menjalankan tugasnya menghadapi masyarakat yang menyampaikan pendapat.
MUI Gresik juga mengajak warganya untuk bijak menyikapi informasi yang beredar. “Kami mengajak seluruh masyarakat Gresik untuk tetap menjaga ketenangan dan jangan mudah terprovokasi oleh isu yang beredar, baik di media sosial maupun di sekitar kita,” imbuhnya.
Pemerintah pun didorong untuk sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat. “Kami mengimbau Pemerintah agar mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi rakyat secara bijaksana, adil, dan konstitusional, sehingga tercapai penyelesaian yang membawa maslahat dan memperkuat kepercayaan,” pesan MUI.
Sebagai langkah konkret, MUI juga menginstruksikan seluruh pengurusnya di tingkat kecamatan untuk aktif turun ke lapangan meredam ketegangan dan menenangkan semua pihak, menghindari segala bentuk ucapan dan tindakan yang dapat memicu gangguan ketertiban umum.(wan)