Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

PASURUAN || Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat Tersangka warga Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka tersebut adalah inisial SA(32), MD(36), HS(46), dan MY(50).

Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan yang terjadi di pinggir jalan, Dsn. Sugro, Ds. Andonosari, Kec. Tutur, Kab.Pasuruan, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga:  Frank Wormuth Paparkan Perkembangan Timnas U-17 ke Erick Thohir, Pelatih Bima Sakti Tak Kelihatan

Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Mobil Suzuki Ertiga Putih dengan Nopol S-1723-ZR.

Baca juga:  Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Baitul Muslimin, Bu Min Harapkan Mesjid Bisa Nyaman Dan Ramah Anak.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, kepada awak media di Mapolres Pasuruan,Jumat (16/6).

”Tersangka MD(36) dan SA(32) di telpon oleh tersangka MY(50) dan HS(46) mengajak melakukan pencurian Kabel milik Telkom di daerah Kecamatan Tutur,”ujar AKBP Bayu Pratama.

Baca juga:  Inspirasi Liburan, Eksotisme Pantai Wedimbo Yogyakarta yang Terbentuk dari Ledakan Gunung Berapi

Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Tbk Pasuruan mengalami kerugian materi sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana paling lama 7(tujuh) tahun penjara,” tandas AKBP Bayu Pratama