Menyambut Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 diberlakukan Untuk Seluruh Wilayah Indonesia.

NASIONAL – JATIMTIME.COM – Selama Natal dan Tahun Baru, Pemerintah akan memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Namun pemberlakuannya masih menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Investasi Jangkar Pemulihan Ekonomi Indonesia

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca juga:  Luar Biasa, Dua Remaja Cantik Asal Gresik Diam-diam Raih Juara Istanbul Youth Summit 2022 di Turki. 

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Sekadar informasi, adapun kebijakan PPKM Level 3 terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Baca juga:  Didukung Wakil Ketua DPRD, GREFOO ACADEMY Siap Jadi Harapan Baru Prestasi Sepakbola Kabupaten Gresik.

Adapun tujuan kebijakan ini untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19, dimana kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (iwan)