Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Gresik Amankan Dua Pengedar dan Sita Sabu 3,9 Gram

LINTAS9 || Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar sabu dalam sebuah operasi penangkapan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Keberhasilan ini sekaligus menyita puluhan paket kecil sabu-sabu yang siap diedarkan.

 

Kedua tersangka yang diciduk petugas berinisial AF (48) dan A. ZM (49), yang masing-masing berdomisili di Kelurahan Pekelingan dan Kelurahan Kroman. Proses penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka yang beralamat di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, pada Minggu (28/9/2025) malam. Petugas bergerak setelah memastikan lokasi dan aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka cukup banyak. Polisi menyita 12 buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu. Setelah melalui proses timbang, total berat barang haram tersebut mencapai 3,969 gram. Selain narkotika, beberapa barang pendukung transaksi juga turut disita.

Baca juga:  Proses Tender, Ruas Banjarsari - Prambangan Segera Digarap Tahun Ini

Barang bukti

Barang bukti pendukung itu meliputi sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkoba, timbangan listrik, dan sejumlah plastik klip kosong. Tidak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp 200.000, dua unit ponsel merek berbeda, sebuah kartu ATM, serta sebuah sekop kecil berbahan sedotan turut diamankan untuk keperluan penyidikan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Awal mula penanganan kasus ini adalah laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tidak wajar di lingkungan mereka,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025). Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca juga:  Sempat Rusak Akibat Luapan Anak Sungai Kali Lamong, Rekonstruksi Ruas Banter - Kalipadang Ditargetkan Selesai Tahun Ini.

 

Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani memaparkan bukti yang menguatkan status kedua tersangka. “Pada saat penggeledahan, kami membuktikan keduanya secara nyata memiliki dan menguasai dua belas paket sabu yang sudah dikemas rapi untuk dipasarkan,” tambahnya. Barang bukti tersebut kini disimpan untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua pria yang diamankan tersebut diduga memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran narkotika. “Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Yani. Sanksi berat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera.

Baca juga:  Bentuk Melayani Masyarakat, Polwan Polres Gresik Masak Daging untuk Para Santri

 

Di penghujung pernyataannya, AKP Ahmad Yani kembali menyampaikan imbauan dan apresiasinya kepada masyarakat. “Kami sangat menghargai peran serta warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan. Mari kita terus bersinergi menciptakan Gresik yang bersih dari narkoba dengan menghubungi ‘Lapor Cak Roma’ di 0811-8800-2006,” pungkasnya. Operasi ini diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba ilegal di daerah tersebut.(wan)