Kasus Temuan uang baru senilai Rp3,73 miliar di Exit Tol, Resmi Dihen Oleh Pihak Kepolisian.

MOJOKERTO || Setelah tidak menemukan unsur pidana dalam kasus penemuan uang baru senilai rp.3,73 miliar, Polresta Mojokerto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto menyebutkan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan karena dugaan unsur pidana tidak terpenuhi.

 

“(Pengusutan) sudah maksimal dan dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti sehingga dihentikan,” ungkapnya, Sabtu, 6 Agustus 2022.

 

Uang tersebut semula diduga palsu dan terdapat dugaan pelanggaran SOP perbankan. Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa belasan saksi, mulai ahli perbankan hingga bank pelat merah di Bandung, Jawa Barat, tempat uang ditukarkan.

Baca juga:  Komitmen Pemkab Gresik Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Diganjar Penghargaan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

 

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Perwakilan BI Jawa Timur di Surabaya, uang milik JS, 31, warga Sidoarjo dan kawan-kawannya dinyatakan asli. Rizki menuturkan SP3 telah dikeluarkan pada Juli 2022.

“Hasil cek uang asli. Dari pihak bank asal uang dapat menunjukkan transaksi perbankan. Uang bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa di perkarakan menggunakan UU perdagangan. (UU) Perbankan dari bank asal dapat menunjukkan Transaksi. Dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti,” jelas AKP Rizki Santoso.

Baca juga:  Tanpa Menggunakan Helm, Pengendara Motor Tertabrak Truk di Mojokerto Hingga Satu Balita Meninggal.

 

Kini barang bukti dua unit mobil yakni Daihatsu Granmax nopol D 8348 EY dan Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE serta uang tunai sebanyak Rp3,73 miliar yang sempat diamankan untuk proses penyidikan, kini telah dikembalikan ke pemilik.

 

“Sejak penyitaan barang bukti itu statusnya sudah sidik dan sekarang sudah dikembalikan semua ke pemiliknya tanpa kurang sedikitpun,” tegasnya

 

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubishi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 miliar.

Baca juga:  Maling Motor, Dua Sejoli Bukan Suami Isteri Terancam 4 Tahun Bui

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti di jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam mobil tersebut ditemukan tumpukan uang yang dikemas plastik. (iwan)