Jual Arak Bali Tanpa Ijin, Warga Desa Pelem Ditangkap Satuan Polisi Polres Tulungagung. 

TULUNGAGUNG || Seorang pengedar minuman keras berjenis Arak Bali ditangkap anggota Polsek Campurdarat Polres Tulunggung. Pelaku berinisial W (41) warga Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan beserta barang buktinya.

 

“Pelaku penjual Miras jenis arak bali dengan inisial W, disangkakan karena melakukan usaha yang bertentangan dengan undang undang yaitu sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang yang tidak berizin dibidang perdagangan minuman beralkohol dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki ijin usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang jenis Arak Bali,” ungkap Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Senin (29/08/2022) lalu.

Baca juga:  Diduga Persoalan Asmara, Seorang Pemuda di Tulungagung Bunuh Diri. 

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Miras jenis arak Bali di Wilayah Desa Pelem Kecamatan Campurdarat.

Baca juga:  Toko Emas dan Perbankan Jadi Sasaran Patroli Sat Samapta Polres Mojokerto

 

Baca juga:  Kegiatan Ziarahi Makam Para Auliya', HUT Pemkab dan Hari Jadi Kota Gresik Terasa Istimewa. 

Kemudian oleh petugas Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu mempunyai peran menjual miras jenis arak bali tanpa ijin edar. (iwan)