Jual Anak-anak di Bawah Umur di Kawasan Tretes, Sindikat Berjumlah 3 Orang Ditangkap. 

PASURUAN || Tiga orang ditangkap terkait sindikat perdagangan anak di bawah umur yang beroperasi di Kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mirisnya, satu dari tiga tersangka adalah remaja putri berusia 17 tahun, berisinial D.

 

Selain D, petugas juga menangkap SA atau RR, 23 tahun, perempuan pemilik wisma sekaligus mucikari. Serta KS, 21 tahun, laki-laki penjaga wisma.

Baca juga:  TNI AL, KOMANDAN LANAL BATUPORON IKUTI JUM’AT CURHAT

 

Dalam aksinya, tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat perdagangan anak di bawah umur tersebut berbagi tugas masing-masing. Tersangka D, berperan sebagai perekrut korban anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai PSK.

 

Sementara tersangka SA atau RR bertugas sebagai mucikari sekaligus pemilik wisma yang dijadikan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Serta tersangka KS, berperan sebagai penjaga wisma milik tersangka SA.

Baca juga:  Kasus Pembakaran Santri di Pasuruan, Satu Tersangka Ditetapkan 

 

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, sindikat perdagangan anak yang beroperasi di kawasan Tretes telah menjual dua korban anak di bawah umur asal Mojokerto, yakni AR, 13, dan NA, 13.

 

“Perdagangan anak di bawah umur ini berhasil diungkap setelah orangtua salah satu korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca juga:  Polres - ESI Sampang Siap Sukseskan Turnamen E-Sport Kapolda Cup

 

Dari penangkapan sindikat perdagangan anak di bawah umur tersebut diamankan barang bukti berupa buku catatan transaksi serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

 

Kini ketiga tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak. Tepatnya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 88 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun penjara. (iwan)