Gerakan Deklarasi Reforma Agraria, Gus Yani : Harus Bisa Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat.

GRESIK || Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik melaksanakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSFA) di ruangan Putri Cempo gedung Pemerintahan Kabupaten Gresik, Deklarasi yang dilaksanakan serentak di beberapa daerah juga dihadiri Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, senin (22/04/2024).

 

Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani sangat mengapresiasi GSFA ini. Menurutnya program ini bisa menjadi solusi permasalahan terkait kepemilikan aset daerah dan masyarakat.

 

“Alhamdulillah kegiatan Deklarasi Gerakan Reforma Agraria telah dilaksanakan, semoga menjadi manfaat yang besar bagi masyarakat.” terang Gus Yani, senin (22/04/2024)

 

Gus Yani juga menambahkan banyak persoalan pembangunan di daerah mempunyai kendala kepemilikan lahan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik. Deklarasi Reformasi ini mudah-mudahan menjadi gebrakan baru untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

“Berbagai persoalan di daerah yang berbeda karakteristik masyarakat khususnya terkait kepemilikan aset tentunya sangat terbantu dengan reforma agraria ini. Dengan kepastian kepemilikan tanah maka hal itu akan menghindari berbagai konflik yang terjadi di kemudian hari. Gresik dengan segala perbedaan karakteristiknya bisa ditata dengan baik melalui program ini. Mari kita selesaikan satu persatu masalah pertanahan di Kabupaten Gresik secara bersama-sama.” ungkap Gus Yani.

Baca juga:  "Istana Bawah Tanah" di Mojokerto dengan Dinding Bertuliskan Kalimat Thoyyibah

 

Dalam kesempatan ini, Gus Yani juga memberikan bantuan CSR PLN dan Petro Kimia terhadap 200 KK di Desa Kemudi Kecamatan Duduksampeyan.

 

Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Gresik, Kamaruddin SH menjelaskan secepatnya pemerintah daerah segera mendata seluruh asetnya.

 

“Penyelesaian kepemilikan aset di Kabupaten Gresik harus dilakukan secara duduk bersama antara Pemerintah dan instansi swasta agar permasalahan segera cepat terselesaikan. Semua kegiatan persertifikatan tanah merupakan kegiatan Agraria. Kami berharap untuk penataan aset daerah, desa atau BUMN sebaiknya di lakukan pendataan pada saat pelaksanaan PTSL.” ungkap Kamaruddin.

 

Melalui daring, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan penataan aset dan akses.

Baca juga:  Keamanan Data KTP Digital, Dukcapil Kabupaten Gresik Himbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

 

“Tujuannya adalah mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan akses,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Jakarta, senin (22/04/2024).

Tujuan lainnya dari Gerakan Sinergis Reforma Agraria, lanjut Dalu, yakni mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

 

Kemudian mensinergikan fungsi dan tugas para pihak untuk kelancaran kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria seluruh Indonesia, serta melalui fasilitasi pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

 

“Kita libatkan para offtaker untuk mendorong agar kegiatan ini berjalan dengan baik,” kata Dalu.

 

Terkait Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN akan membuat baseline untuk Reforma Agraria di tahun 2025 – 2029.

 

“Di tahun 2024 ini kami manfaatkan untuk membangun Reforma Agraria dengan basis data di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terakhir, kemudian basis data itu akan kita jadikan database untuk ke mana arah Reforma Agraria di tahun depan pemerintahan yang baru,” kata Dalu.

Baca juga:  Mayat Misterius Membusuk di Jombang Akhirnya Terungkap, Dugaan Kuat Korban Pembunuhan. 

 

Selain itu, Gerakan Sinergi Reforma Agraria pada tahun ini kegiatannya akan lebih difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang lebih bernuansa pada bagaimana access reform atau penataan akses.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria bahwa yang dimaksud Reform Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

 

Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

 

Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, maka diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel. (iwan)