LINTAS9 || Pemerintah secara resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada 22 Oktober 2025 dan bertujuan mengembalikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tercatat sebagai peserta mandiri dengan tunggakan.
Sasaran program ini mencakup dua kelompok utama, yaitu peserta mandiri yang akan dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta dengan data yang tidak sinkron antara data BPJS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan akumulasi tunggakan yang berdasarkan data Kementerian Kesehatan telah mencapai Rp29,1 triliun pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari beban finansial akibat tunggakan. “Sesuai dengan janji Presiden, itu sudah dianggarkan. Kalau bagus, ya kita jalani, kenapa tidak,” ujar Purbaya. Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan bertujuan mengurangi utang masyarakat kurang mampu, mengaktifkan kembali peserta yang terdampak blokir, serta melindungi mereka dari risiko biaya pengobatan tinggi akibat penyakit mendadak atau kronis.
Beberapa faktor yang menyebabkan menumpuknya tunggakan iuran antara lain ketidakmampuan finansial peserta mandiri, perpindahan jenis kepesertaan yang belum tuntas, rendahnya literasi mengenai pentingnya iuran rutin, serta sistem pembayaran manual yang memicu kelalaian. Dengan dihapuskannya tunggakan, diharapkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat lebih inklusif dan berkelanjutan.(Wan)









