Dishub DKI Akui Volume Kendaraan di Jakarta Meningkat Meski ASN WFH

NASIONAL || Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus melakukan pemantauan lalu lintas, terutama sejak penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 21 Agustus 2023 lalu.

Pada hari pertama penerapan WFH bagi ASN Pemprov DKI, tercatat volume lalu lintas sebanyak 6.954.805 kendaraan per hari. Angka itu meningkat 1,34 persen atau 92.162 kendaraan dibandingkan pada 14 Agustus dengan volume lalu lintas sebesar 6.862.643 kendaraan per hari.

“Peningkatan volume kendaraan pada 21 Agustus karena adanya kegiatan masyaraka sehingga terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 1,34 persen dibandingkan tanggal 14 Agustus 2023,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis 24 Aguatus 2023.

Baca juga:  Waspada! Hari Ini Merapi Kembali Berstatus Siaga 

Namun demikian, Syafrin memaparkan, pada 22 Agustus 2023, tercatat volume lalu lintas sebesar 6.541.706 kendaraan per hari atau menurun sebesar 4,69 persen.

Angka itu berkurang sebanyak 321.787 kendaraan jika dibandingkan 15 Agustus dengan volume lalu lintas sebesar 6.863.493 kendaraan per hari.

“Volume lalu lintas dipantau dari 49 titik kamera analitik Dishub. Hasil pemantauan yang kami catat meliputi total volume lalu lintas per hari, saat jam sibuk pagi (06.00-10.00) dan sore hari (16.00-20.00),” ujarnya.

Baca juga:  Gagal Salip Kendaraan di Depannya, Pemotor Pasuruan Tewas Diseruduk Truk Tangki. 

Sementara itu, Syafrin menambahkan, ASN Pemprov DKI yang diterapkan uji coba mekanisme kerja dari rumah atau WFH sebanyak 23.343 orang.

Sistem WFH diterapkan kepada ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dengan persentase kehadiran 50 persen di kantor.

Jumlah itu akan ditingkatkan saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023, yakni 75 persen WFH dan 25 persen bekerja di kantor. Uji coba ini akan dilakukan hingga 21 Oktober 2023.

Baca juga:  Enam Tersangka Korupsi Gedung Dinkes Sampang, Kerugian Hingga 200 juta Rupiah

Penerapan sistem kerja WFH ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34/SE/2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).

“Evaluasi juga akan terus dilakukan dengan terus memantau volume lalu lintas kendaraan untuk mengetahui efektivitas kebijakan WFH sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta,” tandasnya. (iwan)