JATIMTIME.COM – TUBAN|| Pelaku pencurian ban mobil ambulans Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak di Tuban berhasil dibekuk oleh satuan Polisi Tuban pada hari rabu 9 Maret 2022. Pelaku tersebut berinisial AB, masih anak di bawah umur yang berstatus seorang pelajar asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Identitas pelaku itu diketahui setelah polisi mendapatkan barang bukti ban mobil yang sudah dijual ke pasar loak Bojonegoro. Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto berkata, ungkapan kasus pencurian ban ambulans ini awalmula pada saat petugas mendapatkan informasi ban mobil tersebut dijual pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Hasil Tim yang telah kami bentuk ini kemudian akan melakukan pemeriksaan. Lalu tim mendapatkan informasi dan melacak adanya orang yang menjual ban dan peleknya yang ciri-cirinya sesuai dengan yang hilang,”ucap Priyanto di Tuban, pada hari kamis, 10 Maret 2022.
Dari hasil penelusuran itu diketahui identitas pelaku penjual ban dan beserta peleknya tersebut. Akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap remaja tersebut yang masih berusia 16 tahun itu.
“setelah dicari-cari akhirnya berhasil kita ungkap identitas pelaku. Tersangka kami telah tangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Kejadian seperti ini bukan yang pertama kalinya, karena dari hasil pemeriksaan dan juga laporan polisi selama ini sudah dapat sebanyak empat laporan kasus pencurian ban beserta peleknya kendaraan mobil yang sedang parkir. Pertama ban mobil Expander yang di kantor Inspektorat Tuban, Mobil Innova dan Ambulan di Kecamatan Merakurak, Tuban dan mobil Innova di Kebonsari, Kota Tuban.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi. Selama ini yang bersangkutan melakukan aksinya hanya sendirian,” katanya. (iwan)