Berita  

Daftar SKCK Secara Online?, Berikut Langkah-langkah

Berikut langkah – langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi

1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

2. Registrasi SKCK online dengan masuk / daftar baru

3. Pilih menu SKCK lalu klik opsi “ajukan SKCK”

Baca juga:  Dihadiri Bu Min, Masyarakat Dusun Betiring Suka Cita Rayakan Sedekah Bumi

4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK bisa melalui Briva atqupun tunai di loket pelayanan SKCK

6. Cetak tanda bukti barcode untuk mengambil SKCK fisik

Baca juga:  Patah Tangan Kiri, Panji Gumilang Batal Penuhi Panggilan Penyidik

7. Kunjungi loket pelayanan SKCK di polres sesuai domisili KTP dengan membawa prin out barcode dan melampirkan persyaratan dokumen untuk pengambilan fisik SKCK

 

Demikian cara pembuatan SKCK baru secara online adapun untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 sesuai dengan PP NO.60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk jangka waktu berlakunya SKCK adalah 6 bulan semenjak tanggal surat pembuatan.