Berita  

Babat Habis ; SatPol PP Sampang Tingkatkan Operasi Peredaran Rokok Ilegal

SAMPANG ||  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Sampang, membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk pemberantasan rokok ilegal.

 

Tim tersebut berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cuka

 

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, bahwa dari hasil deteksi dini yang dilakukan ke 14 Kecamatan benar bahwa yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrik

Namun hasil dari deteksi dini ke 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai

Baca juga:  Volleyball Tournament Kapolri Cup 2023 Resmi Dibuka, Tim Putri Jatim Kandaskan Kep. Riau

 

Peredaran rokok ilegal tidak hanya rerjadi di pedesaan, tetapi di area perkota

 

“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” kata Suryanto, Selasa, (01/11/2022

 

Suryanto menjelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut

Baca juga:  Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik, Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya

 

Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilega

 

Adapun dekteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan baran

Baca juga:  Cegah Kekerasan di Sekolah, Gus Yani Tekankan Komunikasi dan Pembentukan Karakter Siswa. 

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal,” terangny

 

Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sanksinya penjara 1-5 tahun hukuma

 

“Untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya (MLDN)