Sempat Terancam Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim

NASIONAL || Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan dan ujaran kebencian. Ia datang memenuhi panggilan setelah sempat terancam dijemput paksa oleh tim penyidik.

Pantauan awak media dilokasi Panji tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.24 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Panji terlihat mengenakan kemeja warna biru tua dengan peci hitam dan juga memakai kacamata hitam. Panji tidak bicara apa pun ke awak media. Akan tetapi, Panji sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Baca juga:  Pensil Warna Buka Tahun Ajaran Baru SD MUGRES Kampus B dengan Semarak. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut bakal menjemput paksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan kedua dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Baca juga:  9 Kabupaten Ikuti Lomba Catur Pudak Bangkit, Atlit Gresik Sapu Bersih Juara Dikategori U-12.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa jemput paksa merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan, kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca juga:  Pura-pura Cari Kontrakan, Janda Maling Handphone dan Uang

Menurut Djuhandhani, ihwal jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tuturnya. (iwan)