Polres Gresik Press Release Ungkap Kasus Tersangka Curanmor

GRESIK – Polres Gresik melakukan Press Release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurun waktu Januari – Februari 2023, dengan mengungkap 9 kasus curanmor dan mengamankan 11 tersangka.Senin (06-03-2023).

 

Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi serius tindak pidana curanmor di Kabupaten Gresik Jawa Timur

 

“Kurun waktu dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 9 kasus curanmor. Satreskrim 5 kasus, Polsek Manyar 2 kasus dan Polsek Gresik Kota 2 kasus. Total 11 tersangka yang kami amankan,” kata Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Baca juga:  Sedekah Bumi Desa Tumapel, Wujud Rasa Syukur Atas Karunia Tuhan.

 

Belasan tersangka itu beraksi di sejumlah TKP. Antara lain di Kecamatan Bungah, Dukun, Panceng, Manyar, Gresik Kota dan Kebomas. Dua tersangka berstatus residivis dalam kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga:  Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban Berhasil Diselamatkan

 

“Untuk modus operandi, tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,” tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu.

Oleh karenanya, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati – hati dan waspada karena tindak kejahatan curanmor masih marak. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan. “Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda, parkir di tempat yang aman,” imbuh Kapolres Gresik

Baca juga:  FSGI Kecam Kasus Kekerasan Guru yang Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

 

Pihaknya mengamankan 12 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa menghubungi Satreskrim Polres Gresik. “Hari ini tiga sepeda motor kami kembalikan kepada pemiliknya,” pungkas AKBP Adhitya.