Gresik ||Agustus 2025 Aktivitas dump truk pengangkut material galian C di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan warga. Fenomena ini memicu keresahan akibat kerusakan jalan antar-desa dan potensi kecelakaan, terutama di wilayah padat permukiman seperti Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme. Warga setempat bahkan melakukan aksi penghadangan sebagai bentuk protes terhadap lalu-lalang truk yang dianggap mengganggu.
Berdasarkan laporan, jalan penghubung antar-desa seperti di Desa Cagak Agung, Ngabetan, dan Kambingan mengalami kerusakan parah akibat frekuensi tinggi dump truk yang mengangkut material galian C.
Aktivitas ini juga menimbulkan kekhawatiran keselamatan, karena truk-truk besar melintas di kawasan permukiman yang ramai. “Jalan rusak dan debu dimana-mana. Kami khawatir anak-anak yang bermain atau pengguna jalan lain jadi korban,” ujar salah seorang warga, Budi Santoso.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gresik, Masdukan, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan. “Kami akan lakukan langkah awal dengan koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik telah menerapkan aturan jam operasional truk, yang hanya memperbolehkan truk besar melintas pada pukul 08.00–15.00 dan 18.00–05.00 WIB.
Di luar jam tersebut, truk wajib parkir di Tempat Parkir Khusus (TPK) Ngawen, Kecamatan Sidayu. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi.
Pada Maret 2025, sebuah truk bahkan nyaris menabrak petugas Dishub saat menerobos barikade penertiban di TPK Ngawen, menunjukkan tantangan dalam penegakan aturan.
Selain kerusakan jalan, kecelakaan yang melibatkan dump truk juga menjadi isu serius. Pada Juli 2025, sebuah dump truk pengangkut pasir terguling di Jalan Raya Daendels Pantura akibat patahnya as roda, menyebabkan kemacetan panjang.
Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap kondisi kendaraan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pihak kepolisian, melalui Polres Gresik, juga telah bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal terkait dump truk. Pada 3 Agustus 2025, polisi mengamankan enam orang terkait dugaan penambangan galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, dengan menyita tiga unit truk dan satu excavator sebagai barang bukti.
Warga dan pemerintah setempat kini mendesak solusi komprehensif, termasuk perbaikan infrastruktur jalan, penegakan aturan yang lebih ketat, dan pengawasan terhadap aktivitas galian C. “Kami ingin keamanan dan kenyamanan kembali. Jalan yang rusak dan ancaman kecelakaan harus segera diatasi,” tutur Budi.
Pemerintah Kabupaten Gresik diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani fenomena ini, demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian infrastruktur daerah.









