Simpan dan Edarkan Pil Koplo, Pria Asal Kediri Harus Masuk Bui. 

KEDIRI || Seorang laki-laki berinisial KR (23), pemuda asal Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri diamankan oleh Petugas unit Reskrim Polsek Plemahan karena diduga menyimpan dan mengedarkan pil dobel L.

 

Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar menuturkan, penangkapan pengedar bermula pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya perbedaan narkoba di wilayah Plemahan.

Baca juga:  Fokus Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Dosen Unigres Sukses di SMAM 1 Gresik.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku yakni KR,” Minggu (28/8/2022).

 

Pelaku pada saat ditangkap petugas sempat melakukan perlawanan. Pelaku mencoba meremas barang bukti pil dobel L dan menghapus isi chat di WhatsApp yang berada di ponselnya.

Baca juga:  Rata Dengan Tanah, Rumah Abdul Karim Dibangun Kembali Lewat Program Rehabilitasi RTLH Pemkab Gresik.

 

“Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku 31 butir pil dobel L dan 1 ponsel,”jelasnya.

Baca juga:  Jogo Gresik! Sekolah Wajib Gelar Ujian Tengah Semester di Rumah. 

 

Kapolsek Plemahan lebih lanjut menyampaikan, terduga pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Plemahan.

 

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Plemahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (iwan)