Simpan dan Edarkan Pil Koplo, Pria Asal Kediri Harus Masuk Bui. 

KEDIRI || Seorang laki-laki berinisial KR (23), pemuda asal Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri diamankan oleh Petugas unit Reskrim Polsek Plemahan karena diduga menyimpan dan mengedarkan pil dobel L.

 

Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar menuturkan, penangkapan pengedar bermula pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya perbedaan narkoba di wilayah Plemahan.

Baca juga:  Selundupkan Sabu Lewat Soto Ayam, Pengunjung Lapas Pemuda Madiun Berhasil Diamankan. 

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku yakni KR,” Minggu (28/8/2022).

 

Pelaku pada saat ditangkap petugas sempat melakukan perlawanan. Pelaku mencoba meremas barang bukti pil dobel L dan menghapus isi chat di WhatsApp yang berada di ponselnya.

Baca juga:  Mayat Misterius Dalam Karung Gemparkan Warga Pagu Kediri

 

“Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku 31 butir pil dobel L dan 1 ponsel,”jelasnya.

Baca juga:  Kafilah Gresik Torehkan Prestasi Gemilang di Musabaqah Qiroatil Kutub Internasional 2025, Buktikan Literasi Kitab Kuning sebagai Cahaya Peradaban

 

Kapolsek Plemahan lebih lanjut menyampaikan, terduga pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Plemahan.

 

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Plemahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (iwan)