Resmi, Hari Ini Habib Rizieq Bebas dari Rutan Bareskrim Polri. 

NASIONAL || Setelah melewati masa tahanannya, Habib Rizieq atau Muhammad Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri tepat pada pukul 06.45 WIB.

 

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024

 

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti menyebutkan bahwa Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga:  Mengenal Hari Belanja Online Nasional Momen Tingkatkan Perekonomian

 

“(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” ujar Rika.

 

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif & substantif untuk mendapatkan hak remisi & integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, & Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca juga:  BPN Gresik Dapat Jatah 20 Ribu PTSL Tahap ll di 4 Kecamatan, Target 4 Bulan Harus Selesai

 

Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh PN Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Bahkan PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada Agustus 2021.

Baca juga:  Posting Foto/Video Korban di Medsos, Ancaman Pidana 6 Tahun Atau Denda 1 Milyar. 

 

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari 4 tahun jadi 2 tahun bui.

 

Ia juga divonis 8 bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di 2 lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat & Megamendung, Kabupaten Bogor. (iwan)