Pencuri Handphone di Desa Karang Gayam Sampang, Tak Berkutik Saat Kepergok Warga

JATIMTIME.COM – SAMPANG || Jajaran Resmob Polres Sampang melalui Polsek Omben berhasil menangkap pelaku Pencurian Handphone milik salah satu Guru dari Bata-Bata Pamekasan saat ditinggal tidur

 

Pencurian terjadi sekitar dini hari jam 04.00wib pada hari Selasa “22 Maret 2022” di Desa Karang Gayam – Kecamatan Omben – Kabupaten Sampang – Madura. TSK inisial (M) diketahui beralamat dari Desa Ketapang Laok – Kecamatan Ketapang – Kabupaten Sampang

Baca juga:  Maling Spesialis Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan Dibekuk Polisi

 

“Pelaku mengambil HP saat sedang Dicharger diMusholla, setelah korban bangun dari tidurnya ternyata Hp miliknya sudah tidak ada ditempat, kemudian melihat ada orang yang sedang kebingungan dan setelah diinterogasi oleh warga setempat ternyata (M) inisial yang mengambil HP,” ujar Kasubag Humas Polres Sampang IPDA Sunarno

Baca juga:  Breaking News! Resmi Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati.

 

Lanjut IPDA Sunarno, saat TSK dibawa ke Polsek Omben dan dilakukan penggeledahan terhadap TSK, ternyata TSK membawa 2 HP dan kunci T beserta dengan jimat untuk keselamatan

 

“Ternyata pelakunya 2 orang, tetapi TSK 1 berhasil melarikan diri. Saat ini sedang diburu oleh Resmob Polres Sampang,” tambahnya

 

Dari keterangan TSK diketahui juga mengakui bahwa sebelumnya sudah mencuri 3 unit sepeda motor Scoopy – Beat dan Jupiter, bahkan TSK sudah pernah dipenjara atas kasus judi togel

Baca juga:  Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik, Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya

 

“Mencuri sepeda motor 3 unit di TKP kecamatan Sokobanah, 2 kali mencuri Hp lain TKP. 1 TKP di Kecamatan Ketapang dan 1 TKP di Kecamatan Omben,” jelasnya

 

Atas perbuatannya TSK dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mldn)