Korban Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Sanggar Tari Kota Malang Bertambah Tiga Orang Menjadi Total Sepuluh Orang Korban.

JATIMTIME.COM – MALANG || Korban kekerasan dan pelecehan seksual oknum guru sanggar tari di Malang kini bertambah tiga orang. Keterangan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersangka YR (37 tahun), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, kini menjadi sepuluh orang.

 

AKBP Deny Heryanto, Wakapolresta Malang Kota mengatakan hingga saat ini secara keseluruhan ada sebanyak sepuluh korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak berusia antara 12-15 tahun.

 

“Ada laporan, pada saat rilis tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak,” ujarnya.

 

Deny menjelaskan, Polresta Malang Kota akan melakukan proses pemberkasan kasus tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan. Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.

Baca juga:  Bunuh Driver Online, Oknum Densus 88 Terancam Bui Seumur Hidup

 

Lanjut Deny menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni dengan modus meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.

 

“Modusnya sama. Biar bisa cepat memiliki keahlian menari, korban rata-rata berusia 13 tahun,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum.

 

“Korban tambahan masih belum diperiksa secara intensif, karena masih menunggu kesiapan korban. Tetapi, ketiganya sudah melakukan visum,” ujarnya.

Baca juga:  Bubarkan Aksi Balap Liar Di Desa Patapan, Anggota Polsek Torjun Sampang Telah Amankan 5 Unit Motor. 

 

Polresta Malang Kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan tim penyembuhan trauma perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

 

Seperti kita ketahui sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malangad S, yang menjadi tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan mengajak melakukan meditasi agar bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Baca juga:  Sebelum Nikmati Hasil Rampasan Motor, Pelaku Begal Dibekuk Polisi di Driyorejo Gresik 

 

Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

 

Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (iwan)