JEMBER || Pemindahan narapidana kembali dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Sabtu (01/07/2023) dini hari ini, 2 orang petugas Lapas, bersama pengawalan 2 anggota Polres Jember memindahkan 7 orang narapidana ke Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Jember, Sukarna menyebut pemindahan tersebut dilakukan untuk memberikan sedikit ruang bagi narapidana lainnya, mengingat Lapas Jember tengah dalam kondisi overcrowded.
“Pemindahan kali ini kami lakukan untuk mengurangi overcrowded di Lapas Jember. Untuk memberikan sedikit ruang untuk warga binaan lainnya,” ucap Sukarna.
Pemindahan tersebut, lanjut sukarna, dilakukan dini hari untuk memaksimalkan pengamanan. “Karena kalau dilakukan saat jam – jam aktif, akan terlalu riskan apabila dilakukan pemindahan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemindahan narapidana bukan satu – satunya upaya untuk mengurangi kepadatan hunian dalam Lapas. “Penambahan bangunan hunian menjadi salah satu cara, tetapi Lapas Jember tidak memiliki lahan lebih untuk penambahan bangunan. Jadi pemindahan menjadi satu cara yang seringkali kami tempuh untuk mengurangi kepadatan,” jelas Sukarna.
Selain itu, upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan alternatif Restorative Justice. “RJ juga bisa,” ujar Kepala KPLP Jember tersebut. (iwan)