Jajakan Wanita Penghibur Mulai Harga 50 Ribu Rupiah, Lima Mucikari Digaruk Aparat Tuban

TUBAN || Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.

Baca juga:  Satu Malam, Polisi Membekuk Pelaku Aksi Perampasan dan Penjambretan di Tempat yang Berbeda di Surabaya

“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia” Ucap AKBP Suryono, Minggu (23/7).

Baca juga:  Resmikan Jaringan Air Bersih di 3 Kelurahan, Bupati Gresik: Pemkab dan PDAM Komitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.

“Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya” terang AKBP Suryono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga:  Pemuda di Bangkalan Gagal Nikah Gara-gara Narkoba

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya. (iwan)