Hari Ini, Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri

NASIONAL || Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait perkara dugaan penistaan agama. Panji dijadwalkan dipanggil penyidik pada besok, Kamis, 27 Juli 2023.

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.

Menurut Ramadhan, pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait perkara penistaan agama. Dari 30 saksi, 20 di antaranya merupakan saksi ahli.

Baca juga:  Mesum Dengan Istri Orang, Oknum Polisi Digrebek Warga di Trenggalek

Selain para saksi, Ramadhan berujar, pihaknya juga telah menerima hasil uji dari Puslabfor Polri terkait bukti-bukti perkara ini.

“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ungkap dia.

Baca juga:  Polres Tanjung Perak Salurkan Bantuan Sembako Untuk Petugas Kebersihan

Seperti diketahui, Panji dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca juga:  Kembali Jadi Jawara, Kabupaten Gresik Nomor Satu Lokasi Penyumbang Realisasi Investasi Jatim Triwulan II 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (iwan)